Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setiap Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Dan Ketentuan Yang Diatur Oleh Undang - Undang Pemilu, MEMILIKI HAK MENJADI PRESIDEN

Foto Ilustrasi Kpu

Setiap Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Dan Ketentuan Yang Diatur Oleh Undang - Undang Pemilu, MEMILIKI HAK MENJADI PRESIDEN Melalui Jalan Konstitusional Dan Tahapan Pilpres.

Mau Bapak Prabowo Subianto, Mau Bapak Ir. Joko Widodo, Mau Habib Rizieq, Asalkan Dipilih Rakyat Dan Menang Dengan Suara Terbanyak, Ya Sudah Kita Dukung Penuh. Kita Bersatu Lagi. Yang Menang Tidak Boleh Jumawa, Yang Kalah Harus Legowo. Itu Baru Sikap Ksatria. Siap Menang Dan Siap Kalah. Utamakan Persatuan Dan Kesatuan NKRI.

Bukan Justru Sibuk Bikin Gaduh, Bikin Ulah, Memfitnah, Menyebarkan Ujaran Kebencian, Berita HOAX. Akui Kehebatan Tim Sukses Pemenangan Capres Yang Menang. Agar Pilpres Mendatang Bisa Memenangkan.

Jika Anda Menghujat Pemimpin, Apalagi Simbol Negara, Maka Anda Bukan Warga Negara Yang Baik, Dan Semua Agama Ajarkan Kita Menghormati Serta Menghargai Pemimpin Dan Orang Lain. Tanya Diri Kita Sendiri, APA YANG SUDAH KITA PERBUAT UNTUK NKRI, UNTUK MERAH PUTIH ?. Stop Menghujat. Hentikan Membully.

Foto : Intimidasi CFD Susi Ferawati

Bendera Kita Masih Sama, Merah Putih. Lagu Kebangsaan Kita Masih Sama .. Indonesia Raya. Saya, Anda, Kalian, Adalah Saudara Sebangsa Dan Setanah Air

Penulis : Benny M

Posting Komentar untuk "Setiap Warga Negara Indonesia Yang Memenuhi Syarat Dan Ketentuan Yang Diatur Oleh Undang - Undang Pemilu, MEMILIKI HAK MENJADI PRESIDEN "